KPK vs Polri kembali berhadap-hadapan dalam kasus pengadaan simulator SIM. Kompol Novel Baswedan, penyidik tetap KPK, dijadikan tersangka dalam kasus menjerat namanya pada tahun 2004 lalu. Presiden SBY, meski sedikit ‘terlambat’ sudah menyampaikan lima solusi untuk mengatasi masalah ini. KPK berkewenangan terhadap korupsi simulator SIM. Selain itu, SBY juga menyebutkan revisi UU KPK kurang tepat dilakukan pada saat-saat ini. “Di mana SBY dalam konflik KPK vs Polri?” Demikian yang dikatakan hampir oleh seluruh penghuni Indonesia beberapa waktu lalu. Ketika itu, Novel Baswedan, penyidik KPK yang ikut dalam penggeledahan di Markas Korlanta berkaitan dengan korupsi simulator SIM, dibawa dari kantor KPK oleh polisi.
Novel dianggap terlibat dalam kasus penembakan pencuri sarang burung walet di Bengkulu. Delapan tahun berlalu, barulah kasus ini diangkat pada momen yang “tak tepat”; atau barangkali bagi orang-orang tertentu sebenarnya “momen yang sangat tepat”. SBY bereaksi dengan mengeluarkan lima solusi untuk permasalahan ini. Pertama, KPK-lah yang berwenang dalam penanganan hukum korupsi simulator SIM. Kedua, SBY menganggap penangkapan Novel Baswedan tidak tepat waktunya. Ketiga, SBY meminta agar masa jabatan penyidik Polri di KPK, diatur kembali. Keempat, revisi UU KPK dianggap kurang tepat jika dilakukan pada saat-saat ini. Dan terakhir, ada harapan dari presiden bahwa KPK dan Polri memperbarui MoU. Solusi-solusi yang dipaparkan SBY sendiri cenderung dinilai ‘negatif’ oleh berbagai kalangan. Solusi ini terlihat sebagai solusi yang “normatif”. Bukan sesuatu yang benar-benar mampu mengatasi masalah KPK vs Polri. Demikian yang disampaikan oleh Akil Mochtar, Hakim MK, pada Selasa (9/10/2012), “Substansi pidato semalam itu tidak signifikan untuk menyelesaikan masalah KPK-Polri.” Pidato SBY terlihat hanya merupakan upaya menenteramkan susasana. Bukan tidak mungkin pula kedua belah pihak, KPK dan Polri, memiliki pendapat masing-masing atas solusi “bersayap” yang kurang tegas dari Presiden.
Pendapat yang lebih ekstrem muncul dari Adian Napitupulu, aktivis 98. Ia menganggap aksi SBY menenangkan suasana, bukan tidak mungkin, hanya sebagai drama. “KPK dipilih oleh DPR yang 80 % anggotanya bagian koalisi SBY. Sementara Kapolri diangkat langsung oleh SBY. Ketika mereka (KPK dan Polri) berseteru para tokoh politik berteriak “Kemana Presiden Kita?”. (Ini) seolah sinyal untuk mempersiapkan landasan bagi pencitraan SBY sebagai juru selamat dalam konflik ini,” katanya seperti dikutip oleh Okezone. Dunia politik Indonesia sendiri, senantiasa serba samar. Saling sikut demi menyelamatkan kepentingan sendiri, adalah hal biasa. Peraturan hukum yang multitafsir pun bisa dicari celahnya untuk menghindarkan sebuah golongan dari ‘kecelakaan’. Dan di negeri dengan dunia politik seperti inilah kita tinggal.(SidomiNews)
Poin -Poin Pidato Presiden SBY
Empat hal utama yang disampaikan Presiden SBY
1. Pernyataan untuk merespons keinginan dan tuntutan masyarakat agar Presiden mengambil alih kasus KPK-Polri
2. Solusi yang ditempuh terkait hubungan KPK-Polri
3. Pendapat terkait dengan revisi UU KPK
4. Lima kesimpulan utama termasuk langkah ke depan
Setelah dijelaskan mengenai latar belakang empat hal utama tersebut, kemudian Presiden SBY membacakan lima kesimpulan utama
Lima kesimpulan pidato SBY
1. Kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo ditangani KPK dan tidak bisa dipecah. Polri menangani kasus lain. SBY mencatat Polri juga telah mencatat beberapa prestasi misalkan terkait dengan terorisme, narkoba dan lainnya.
2. Penangkapan penyidik Polri yang diperbantukan di KPK, Kompol Novel Baswedan dinilai tidak tepat. SBY menyebut membuka kasus delapan tahun lalu yang melibatkan Novel Baswedan sangat tidak tepat,timing tak tepat termasuk cara-caranya.
3. Perselisihan mengenai penyidik Polri di KPK perlu diatur kembali lewat Peraturan Pemerintah. Secara teknis akan diatur dalam MoU KPK-Polri.
4. Pemikiran dan rencana revisi UU KPK tidak tepat dilakukan saat ini. Secara prinsip jika UU itu untuk memperkuat KPK, SBY setuju. Namun, yang lebih baik dilakukan saaat ini yakni meningkatkan sinergi dan upaya pemberantasan korupsi.
5. KPK dan Polri ke depan dapat memperbaharui MoU, bersinergi dan saling koordinasi dalam pemberantasan korupsi.
Dalam kesempatan itu SBY juga meminta KPK berkoordinasi dengan lembaga penegak hokum lain, dari pada melontarkan pernyataan ke media. “Koordinasi dengan lembaga lain itu penting. KPK perlu mendengarkan kritik demi upaya pemberantasan korupsi.”
Demikianlah KPK VS POLRI - Menanggapi Pidato Presiden SBY | Berita Terbaru
Judul : KPK VS POLRI - Menanggapi Pidato Presiden SBY | Berita Terbaru
Deskripsi : KPK vs Polri kembali berhadap-hadapan dalam kasus pengadaan simulator SIM. Kompol Novel Baswedan, penyidik tetap KPK, dijadikan tersangk...